PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPU Banyumas menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Banyumas. Sebanyak 81 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, sebanyak 543 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan masuk dalam DCS Pemilu 2024.
Penetapan DCS tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup, Jumat (18/7) sore. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi dan diikuti empat orang anggota KPU.
Imam mengatakan, dari rapat pleno tersebut didapati hasil sebanyak 81 bacaleg dinyatakan TMS dan 543 bacaleg MS.
BACA JUGA:Jumlah Bacaleg Berkurang Masih Bisa Ditambah Hingga Sebelum DCS, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Meluas, Jumlah Desa di Purbalingga yang Kekurangan Air Bersih Terus Bertambah
"Bacaleg yang TMS ada sebanyak 81 orang tersebar di 10 parpol," kata dia.
Ke-10 parpol tersebut yaitu Partai Buruh 18 orang, Gelora 10 orang, PKS 1 orang, PKN 30 orang, Garuda 1 orang, PAN 4 orang, Demokrat 2 orang, PSI 10 orang, Perindo 4 orang dan Ummat 1 orang.
Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan bacaleg yang TMS tersebut diantaranya karena berkas tidak lengkap.
"Rata-rata berkas tidak lengkap. Sedangkan yang TMS karena kegandaan hanya 1," tuturnya.
Sedangkan untuk jumlah 543 bacaleg yang dinyatakan MS berasal dari 18 parpol. Yaitu PKB 50 orang, Gerindra 50 orang, PDIP 50 orang, Golkar 50 orang, Nasdem 50 orang, Buruh 8 orang, Gelora 25 orang, PKS 49 orang, PKN 8 orang.
BACA JUGA:Dua Bacaleg PDIP Mundur, Shinta Laila Masuk DCS
BACA JUGA:Hasil Vermin KPU Banyumas, 81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Juga, Hanura 1 orang, Garuda 5 orang, PAN 46 orang, PBB 4 orang, Demokrat 48 orang, PSI 18 orang, Perindo 29 orang, PPP 50 orang dan Ummat 12 orang.
KPU Banyumas akan mempublikasi nama-nama bacaleg yang MS selama lima hari sejak Sabtu (19/8) hingga Rabu (23/8). Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.