Empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga Mulai Dibahas di Tingkat Komisi

Rabu 05-07-2023,13:40 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Admin

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, mulai dibahas di internal Komisi. Pembahasan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, setelah diserahkan dalam Rapat Paripurna untuk dibahas bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

 

"Empat Raperda tersebut, diajukan oleh Komisi I, II, III dan IV," katanya, Rabu, 5 Juli 2023.

 

Menurut Politisi PDIP ini, empat Raperda prakarsa mulai dibahas di internal Komisi yang ada di Kabupaten Purbalingga. Harapannya, pembahasan berjalan lancar dan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat ini.

 

BACA JUGA:Jelang Jatuh Tempo, Ini Capaian Target PBB P2 Kabupaten Purbalingga Hingga Juli 2023

 

Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, diajukan oleh Komisi I. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga, diajukan Komisi II.

 

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 (Komisi III). Serta, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Dia menjelaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga dipimpin oleh Ketua Komisi I Hj Yuniartimenggelar rapat bersama dengan Dinpermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red), Dinporapar (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, red), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Kategori :