PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Bakal calon legislatif Kabupaten Purbalingga yang menyerahkan berkas ke KPU Purbalingga sebanyak 643 orang dari 16 parpol. Namun sampai akhir verifikasi administrasi, baru 58 Bacaleg yang memenuhi persyaratan. Lainnya belum memenuhi syarat dan ditunggu perbaikan sampai 9 Juli 2023 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, Senin 26 Juni 2023 siang menjelaskan, total baru sekitar 11 persen bakal caleg DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi tahap pertama.
Parpol politik masih mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas pencalegan yang belum memenuhi syarat.
"Sebelumnya, verifikasi administrasi pada 15 Mei 2023- 23 Juni 2023,” tambahnya.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Kerahkan Anjing Pelacak, Sisir Tiga Kerangka Bayi yang Belum Ditemukan di Tanjung
Sehari sebelumnya KPU Purbalingga juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, di aula KPU setempat.
Hadir perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Bagi bakal caleg yang statusnya belum Memenuhi Syarat maka kemudian ada ruang perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” paparnya.