Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, Zamaahsari menyampaikan detail dari kasus-kasus dalam proses verifikasi administrasi. Termasuk langkah-langkah dalam melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya. Kemudian ada penyampaian tata cara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif.
"Prosesnya sama dengan proses pengajuan dokumen persyaratan sebelumnya,” rincinya. (amr)