Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Ingatkan Tumpang Tindih Peraturan

Rabu 21-06-2023,10:58 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Admin

 

BACA JUGA:Ikuti AFP Jawa Tengah Championship 2023, Tim Futsal Purbalingga Targetkan Juara

 

"Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 - 2046," ujarnya.

 

Namun, ada catatan yakni sisi materi substansi yang diatur dalam Raperda untuk dapat dicermati kembali. Yakni, terkait sistematikanya dengan berpedoman pada panduan penyusunan grand design pembangunan kependudukan lima pilar, yang dierbitkan Badan Kependudukan fan Keluarga Berencana Republik Indonesia.

 

Sedangkan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah mendukung atas disusunnya Raperda.

 

Sehingga, semakin memperkuat regulasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Serta, memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah. 

 

"Namun, demikian substansi Raperda ini perlu diharmonisasikan dengan substansi yang diatur dalam Perda 28 Tahun 2018, tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman," lanjutnya.

 

Sehingga, tidak menimbulkan tumpang tindih peraturan yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.

 

"Selanjutnya terkait subtansi pasal per pasal, tata naskah secara lengkap akan disampaikan oleh tim pembahas rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah, pada saat pembahasan dalam rapat Komisi," tambahnya. (tya)

Kategori :