BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas membacakan surat tuntutan perkara pembunuhan terdakwa Supriyatin, Selasa (13/6) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas.
Penuntut umum yang juga Kasi Pidum, Suwanto dalam persidangan terbuka untuk umum itu menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyatin selama tujuh tahun penjara," tegas Kasi Pidum dalam persidangan Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi.
BACA JUGA: Batas Desa/Kelurahan di Sumpiuh Diupdate
Tuntutan tersebut dengan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa. Bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ahmad Febrian Khoirurrizal menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis. Oleh karena itu, penasihat hukum terdakwa memohon waktu selama satu minggu.
BACA JUGA: Relaksasi Covid-19, Masyarakat Banyumas Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker
"Selain penasihat hukum membuat pembelaan secara tertulis, terdakwa juga punya hak untuk mengajukan pembelaan sendiri," terang Hakim Ketua kepada terdakwa yang berada di Rutan Banyumas dalam persidangan secara online itu.
Setelah terdakwa mengerti atas penjelasan Hakim Ketua. Lalu, penentuan agenda pledoi pada Selasa minggu depan, sidang berakhir.
Terdakwa Supriyatin menganiaya korban Hudi hingga mengakibatkan mati. Keduanya adalah warga Sokaraja. (fij)