PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dugaan penganiayaan terhadap OK (26) tahanan kasus curanmor hingga meninggal dunia, memasuki tahap baru. Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, dari hasil penyelidikan terkait dengan penganiayaan hingga meninggalnya korban OK, pihaknya telah menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.
"Kami menemukan dan menetapkan 10 orang tersangka," katanya.
Penetapan 10 tahanan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dengan menggunakan pendekatan scientific crime.
"Dalam kasus ini kami melakukan pendekatan scientific crime. Dan salah satu buktinya CCTV yang ada dalam tahanan. Sehingga kami bisa mengungkap peran dari masing-masing tersangka," jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing. "Pelaku pertama inisial D, kedua YW, AD, SA, YT, DA, LW, YA, YH, dan IW," sebutnya.
BACA JUGA:Tahanan Kasus Curanmor yang Meninggal Diduga Dianiaya, Ini Penjelasan Kapolresta Banyumas
Terkait motif terjadinya penganiayaan beruntun, Kasat Reskrim menjelaskan, berawal dari kekesalan para pelaku saat menanyai korban.
"Ada 3 pelaku yang menanyakan kepada korban. Tapi korban tidak merespon. Dari situ timbul kekesalan hingga kemudian terjadi kekerasan beruntun," ungkapnya.
Dari keterangan para pelaku, tambahnya, saat menganiaya korban mereka menggunakan tangan kosong dan kaki.
"Dari 10 tersangka tahanan, masing-masing tersangka melakukan 4 sampai 5 pukulan. Sehingga luka ada di kepala, ada yang di badan, di kaki, dan ada yang ditangan. Tapi ini nanti (untuk lebih jelas bekas lukanya, red) akan kami jawab setelah mengetahui hasil otopsi," terangnya.
Sementara untuk petugas jaga tahanan, menurutnya, saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan secara internal.
"Kejadian pukul 17.55 WIB (penganiayaan terjadi, red), saat korban dimasukkan ke tahanan. Kemudian petugas jaga kembali ke meja piket penjaga. Untuk petugas jaga, kami masih melakukan pemeriksaan secara internal," paparnya.
Dituturkan, dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. (win)