BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Informasi awal yang masuk ke Dinsosepermades Banyums, terkait jumlah kepala desa yang mengundurkan diri bulan ini karena berbagai keperluan, termasuk mungkin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di kabupaten, ada lima orang.
Dari lima orang tersebut yang sudah benar-benar dapat dipastikan mengundurkan diri yaitu Kepala Desa Karangsalam, Kecamatan Kemranjen dan Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir.
Untuk Desa Dermaji, kekosongan kepala desa tidak diisi dengan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya jabatan Kepala Desa Dermaji habis tahun ini.
BACA JUGA:Semangat Manasik Haji Meski Gunakan Kursi Roda
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan, pemberhentian resmi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai legislatif di tingkat kabupaten sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT), sekitar bulan Oktober. Jika kepala desa tidak melengkapi surat pemberhentian, yang bersangkutan gugur sebagai calon legislatif dan tidak bisa kembali menjadi kepala desa.
"Jadi pemberhentian dari KPU adalah pemberhentian di mana seorang kepala desa tidak bisa kembali lagi ke jabatannya sebagai kepala desa. Dari Kemendagri aturannya seperti itu. Ke KPUnya itu kan berarti surat pemgunduran diri yang tidak bisa kembali lagi sebagai kepala desa," katanya saat ditemui Radarmas, Selasa (16/5).
BACA JUGA:Misteri Tali di Perkara Pembunuhan Hudi
Bambang menjelaskan, untuk informasi lima kepala desa yang mengundurkan diri selain Desa Karangsalam dan Dermaji, dirinya harus terlebih dahulu mengecek ke KPU Banyumas. Yang baru dipastikan sesuai disposisi dari pimpinan baru dua kepala desa. Untuk tiga kepala desa lainnya belum diketahuinya karena mengundurkan dirinya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"BPD kan membuat tanda terima," terang dia.
Dia melanjutkan, untuk kekosongan Kepala Desa Dermaji tidak diisi dengan PAW karena jabatan kepala desa selesai di tahun ini. Untuk kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada Jumat (19/5) akan ada pertemuan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait legal opinion (LO) atau pendapat hukum.
"Dikasih LO nanti jika dikatakan sesuai aturan kita jalankan Pilkades serentak tahun ini. Ini kan ada moratorium, kita minta tetap dilaksanakan dari Kemendagri sudah dan dari APH kita minta pendapat hukum. Itu saja," pungkas Bambang. (yda)