BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan, terdakwa Winda Puspita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana penipuan investasi knalpot terus menerus, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Hakim Ketua, Rino Ardian Wigunardi dengan anggota Firdaus Azizy dan Suryo Negoro, Kamis (4/5).
Keadaan yang memberatkan terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh korban. Perbuatan terdakwa berupa penipuan investasi knalpot menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban.
BACA JUGA:Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Jalan Sunan Ampel Tambaksogra Sumbang, 2 Orang Jadi Korban
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa penipuan investasi knalpot mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Penipuan Investasi Knalpot Mempunyai Hak Ajukan Banding
Setelah membacakan amar, Hakim Ketua menerangkan, bahwa terdakwa terhadap putusan mempunyai hak untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir.
Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas, pidana penjara selama empat tahun.
BACA JUGA:Hari Kedua Popda Eks Karesidenan Banyumas, 9 Atlet Kabupaten Purbalingga Lolos ke Tingkat Provinsi
"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," timpal penasihat hukum terdakwa, M Billah dalam persidangan yang dihadiri penuntut umum, Purnomosari.
Usai persidangan, kepada Radarmas, M Billah menjelaskan alasan memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
"Kami musyawarahkan dulu dengan terdakwa, karena ini vonisnya maksimal," kata M Billah.
Terdakwa telah merugikan korban yang tanam modal Rp 1,2 miliar untuk investasi knalpot. (fij)