Banner v.2

Warga Negara India Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan

Warga Negara India Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan

Petugas saat mengawal WNA asal India untuk dideportasi ke negara asalnya melalui bandara Soekarno - Hatta.-Humas Imigrasi Cilacap-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang warga negara India berinisial NJB (63) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, setelah menyelesaikan masa pidana kasus narkotika di Indonesia.

Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2/2026) pukul 15.50 WIB, menggunakan maskapai IndiGo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar menjelaskan, NJB sebelumnya telah diserahterimakan dari Lapas Permisan Nusakambangan pada 29 Januari 2026 setelah bebas dari pidana penjara.

Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Cilacap sambil menunggu proses deportasi.

BACA JUGA:Tak Patuh Aturan, WNA Asal Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Cilacap

"Setelah bebas, yang bersangkutan kami detensi untuk proses administrasi hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya," kata Ryo, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, NJB menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan putusan pada 12 Januari 2011.

Sesuai ketentuan keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Ryo, deportasi merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Cilacap.

"Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: