PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pencetakan KTP elektronik atau KTP-El hanya bisa dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman, Minggu, 16 April 2023.
"Sementara pencetakan KTP-El hanya bisa dilakukan di Dindikcapil,"katanya kepada Radarmas.
Hal itu, disebabkan terbatasnya peralatan pencetakan KTP-El yang dimiliki Dindukcapil Kabupaten Purbalingga. Sementara ini, alat cetak KTP-El hanya ada di Kantor Dindukcapil.
Jadi sementara itu, warga Kabupaten Purbalingga, yang akan mencetak KTP-El baik yang baru atau pun KTP-El hilang atau rusak, harus mendatangi Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.
Begitu juga untuk pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga, juga masih belum bisa melayani pencetakan KTP-El.
Dia juga mengungkapkan, untuk membantu masyarakat yang mudik lebaran yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga akan membuka pelayanan administrasi kependudukan pada Hari Senin dan Selasa, 24 dan 25 April 2023.
"Jam pelayanan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB," imbuhnya.
Namun, pelayanan pembuatan dokomen kependudukan tersebut, hanya bisa dilakukan di Kantor Dindukcapil. Pelayanan di Kantor Kecamatan masih libur selama libur cuti lebaran. (tya)