Perkara yang ia ajukan terkait pengembalian uang itu, dituturkannya juga bukanlah ingin mempermasalahkan kepemilikan.
"Sepengadilan di indonesia itu tidak sama sekali dipertimbangkan oleh hakim, bahkan hakim menganggap kemarin ini persoalan kepemilikan dalam persoalan kami. Dalam gugatan kami, padahal kami tidak sama sekali membahas tentang kepemilikan," pungkasnya. (win)