PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pada tahun 2023 ini, untuk anda calon pengantin baik pria maupun wanita ada informasi terbaru cara daftar nikah online di Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan melalui link website yang telah ditentukan yaitu Simkah Kemenag RI. Apalagi, kini hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.
Pendaftaran online nikah di KUA di tingkat kecamatan bisa dilayani secara digital. KUA melalui Kemenag kini lebih kekinian karena saat ini telah memberi kemudahan layanan daftar nikah secara online maupun daring dengan masuk ke website resmi pendaftaran.
Bagi calon pengantin maka tinggal melakukan pendaftaran nikah di layanan berbasis digital yang disedikan kemenag RI ini.
Dibawah ini adalah link dan cara pengantin mendaftar nikah online KUA Kecamatan melalui Simkah Kemenag RI.
Dikutip dari Kemenag Ri, bagi calon pengantin bisa membuka layanan mendaftar nikah online KUA kecamatan dengan membuka laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dibawah ini.
Namun ada baiknya mengetahui berbagai persyaratan dibawah ini sebelum mendaftar nikah online:
Cara daftar akun Simkah:
- 1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
- 2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.
- 3. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
- 4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring:
- 1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- 2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
- 3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- 4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- 5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- 6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
- 7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- 8. Unggah foto,
- 9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- - Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- - Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- - Izin Poligami,
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya. (ttg)