PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Diantara empat pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Pelaku pertama yang diketahui melakukan tindakan asusila terhadap korban ialah W (70) lalu berlanjut ke pelaku lainnya yaitu J (50), SA (69) dan K (67).
Dalam melakukan aksi becatya kepada korban, para keempat pelaku ini tidak saling mengetahui, dan melakukan aksi itu kepada korban rata-rata sebanyak 3 kali.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami mengatakan, yang pertama melakukan asusila terhadap korban ialah W (70).
W (70) pula diketahui yang membuat korban berusia 12 tahun itu hamil 12 minggu.
BACA JUGA:Truk Tak Dikenal Tinggalkan TKP Usai Melindas Pengendara yang Gagal Nyalip di Cilongok
"Yang pertama itu W, dan korban pun bilang yang menghamilinya itu," ungkap Ipda Metri, Sabtu (14/1)
Dari keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Kanit PPA juga menjelaskan, hanya W yang menyetebuhi korban, sedangkan 3 pelaku lainnya melakukan perbuatan cabul.
BACA JUGA:Jelang Kenaikan Tarif, Perumdam Terus Berbenah
"Dari keempat pelaku itu, satu yang menyetubuhi yaitu W, sedangkan yang lainnya ittu cabul," terangnya. (win)