PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- 4 pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas ternyata sudah pada ditinggal istrinya. Keempat pelaku dengan inisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67) warga Kecamatan Patikraja itu juga diketahui tinggal sendiri karena telah pisah rumah dengan anak-anaknya.
Lantaran tinggal sendiri, para pelaku itu melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur itu di rumah-rumah masing.
Dan dalam melalukan aksi bejatnya ini, para pelaku tidak saling mengetahui dengan pelaku yang lain
"Para pelakunya melakukan aksi masing-masing lebih dari 3 kali, ceritanya diiming-imingi uang Rp. 3 ribu, Rp. 5 ribu, dan Rp. 20 ribu," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami, Sabtu (14/1).
Kanit PPA juga melanjutkan, jika para pelaku merupakan duda.
"Istrinya sudah pada tidak ada, sudah meninggal, dan para pelaku ini antara pelaku lain tidak saling mengetahui melakukan itu terhadap korban," lanjutnya.
BACA JUGA:Jadwal Film Rajawali Purwokerto Akhir Pekan, Sabtu 14 Januari 2023, Happy Weekend Moviegoers
Para pelaku juga diketahui, melakukan perbuatan itu di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
"Tempat dan waktunya mereka melalukan perbuatan itu berbeda-beda, dan rata-rata dilakukan di rumah pelaku, ada yang didalam kuburan, ada didalam kamar mandi, dan kebanyakan di rumah pelaku," jelasnya. (win)