Cilacap Darurat Predator Anak, Sebulan Ada Enam Kasus Seksual Terhadap Anak

Cilacap Darurat Predator Anak, Sebulan Ada Enam Kasus Seksual Terhadap Anak

Rilis ungkap kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cilacap. -HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Di Kabupaten CILACAP, sebulan terdapat enam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta CILACAP.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kejadian tersebut. 

Guntar menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kecamatan Kesugihan. Mawar (bukan nama sebenarnya) masih berusia 14 tahun saat dicabuli oleh ABL (19). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu korban, dengan mengatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil. Sehingga korban mau untuk disetubuhi dan cabuli," ujar Guntar, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA:Pensiunan Pegawai BUMN, Warga Tarisi Cilacap, Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

BACA JUGA:Hasil Visum Korban Pencabulan Anak di Bantarsari, Cilacap Negatif, Kapolresta : Kita Dalami Lebih Lanjut

Sedangkan kasus berikutnya, kasus pencabulan di Kecamatan Bantarsari yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Guntar, pencabulan tersebut menimpa korban SH (10) yang dilakukan oleh dua laki-laki berumur lanjut usia. "Kita mengungkap dua pelaku pencabulan. 

Tersangka berinisial MM (60) dan MT (72). Modusnya, pelaku mengimingi-imingi korban uang Rp 5 ribu sehingga korban mau untuk dicabuli," katanya.

Guntar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, di dalam rumah tersangka di Kecamatan Bantarsari. 

Kasus selanjutnya, terjadi di dalam lingkungan pendidikan. Tersangka HL (35) merupakan seorang guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Kedungreja, melakukan pencabulan terdapat muridnya yang masih duduk di bangku kelas IX.

"Modusnya pada saat korban pingsan ketika kegiatan ekstrakurikuler. Kemudian ditolong oleh pelaku untuk diantar pulang ke rumah korban. Namun tidak dibawa pulang, malainkan dibawa ke rumah pelaku. Di rumah tersebut pelaku melakukan tindakan cabul," katanya. 

Guntar mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena postur tubuh pelaku besar, maka korban kalah dan tidak dapat melawan. 

Kasus selanjutnya di Kecamatan Wanareja. Tersangka P (58) yang merupakan ayah tiri dari korban yang masih berusia 14 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: