PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Pemusnahan arsip milik pemerintah tidak asal hancur atau dihilangka, namun ada mekanismenya.
Arsiparis Muda Ahli Dinarpus Purbalingga, Ari Susanti menjelaskan, sebelum dimusnahkan arsip sudah terdata di database.
Lalu dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang bersertifikasi alat pencacah kertas.
BACA JUGA:Geger, Musang Liar Masuk Rumah Warga Donan
Arsip dibawa ke lokasi pemusnahan di tempat pemilik mesin pencacah dan dihancurkan.
"Istilahnya dicacah agar fisik maupun isi informasi rusak/tidak bisa dikenali lagi.
Rekanan pihak ketiga Dinarpus harus memiliki sertifikat pencacahan limbah," jelasnya, Jumat 6 Januari 2023.
BACA JUGA:Longsor Tutup Setengah Badan Jalan Alternatif Patikraja - Cilongok
Data tahunan sejak 2021 lalu, arsip dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Goeteng Tarunadibrata Purbalingga bisa mencapai 64 ribu bendel pertahun.
Kemudian dari Bakeuda 15 ribu bendel, serta yang paling banyak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) mencapai 240 ribu bendel pertahun.
“Kebanyakan arsip fisik itu keluaran kurun waktu tahun 1980 dan hingga arsip saat ini. Dokumen tertulis itu ada yang dari RSUD maupun OPD di Purbalingga,” rincinya.
BACA JUGA:30 Ribu Berkas Arsip Dimusnahkan, Ini Jenisnya
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini tempat penyimpanan hanya ruangan terbuka yang berpotensi tidak optimal mengontrol kelembapan dan temperatur.
Sebenarnya ada juga yang sudah kedaluwarsa. Sedang lainnya masih berlaku dan tetap disimpan.
Pada tahun yang sama, Ari juga mengatakan arsip akan memiliki gedung sendiri.