Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Kena Sanksi, Batas Minimal Usia Pekerja 17 Tahun

Jumat 23-12-2022,14:07 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO- Batas minimal usia pekerja sesuai peraturan di Undang-Undang Cipta Kerja yaitu 17 tahun.

Jika ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, bisa dikenakan sanksi karena termasuk eksploitasi anak.

"Perusahaan bisa kena sanksi berupa kurungan lima tahun atau denda Rp 1 miliar," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, Msc.

Dia mengatakan, di Kabupaten Banyumas tidak ada laporan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Jika didapati atau ada laporan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, akan segera ditindak.

"Jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Banyumas yang mempekerjakan anak di bawah umur," katanya.

Tasroh menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan setiap perusahaan memiliki kebijakan atau peraturan berbeda. Namun, yang Harus dipatuhi yaitu tidak memperkerjakan anak di bawah umur. Dewan pengawas yang akan memberi sanksi bagi yang melanggar. (ely)

Kategori :