PURWOKERTO - Masyarakat Banyumas tidak perlu khawatir dengan berakhirnya perjanjian kerjasama periode tahun 2022 pada tanggal 31 Desember 2022 antara BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dengan dua rumah sakit di Purwokerto.
Dari rekap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bulan Mei 2022, di Kabupaten Banyumas ada dua rumah sakit tipe B, 14 rumah sakit tipe C, enam rumah sakit tipe D dan lima klinik utama. Total di Banyumas ada 27 FKRTL BPJS Kesehatan di Purwokerto.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan semua hanya kembali pada kebiasaan pasien. Sebagian pasien yang sudah biasa berobat di satu rumah sakit, persepsinya ketika pindah rumah sakit akan mengulang dari awal. Padahal yang terjadi tidak seperti itu.
"Tidak perlu khawatir. Proses evaluasi kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dengan rumah sakit berjalan dinamis," katanya.
Unting menjelaskan rumah sakit bisa segera kembali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto salah satunya jika sudah kembali terjalin kesepakatan. BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto ingin pasien dilayani dengan sebaik-baiknya, tidak ada diskriminasi dan biaya-biaya sampai terpenuhinya hak-hak pasien untuk bertemu dokter dan mendapatkan obat.
"Setiap saat bisa bekerjasama kembali. Jadi berakhirnya perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dengan sebagian rumah sakit adalah hal biasa. Tidak perlu ditanggapi berlebihan," terangnya.
Dirinya meyakini dengan berakhirnya perjanjian kerjasama periode tahun 2022 pada tanggal 31 Desember 2022 antara BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dengan dua rumah sakit di Purwokerto tidak akan mengganggu akses pasien ke rumah sakit. Kembali semua hanya perasaan pasien yang biasa berobat ke satu rumah sakit tetapi harus bergeser ke rumah sakit lain.
"Harapan saya masyarakat yakin bahwa pelayanan tetap dijamin," pungkas Unting. (yda)