PURWOKERTO - Dengan segera berakhirnya pelaksanaan BOP/BOS bagi RA/madrasah tahun anggaran 2022, RA/madrasah wajib menyusun LPJ BOP/BOS.
Kasi Pendidikan Madrasah KanKemenag Banyumas, H Edi Sungkowo, SPd MPd melalui urusan kurikulum dan kesiswaan, Aji Kuswanto mengatakan LPJ BOP/BOS tahun anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun 2022.
"LPJ BOP/BOS diserahkan dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam flashdisk kepada Seksi Pendma paling lambat 6 Januari 2023," katanya ditemui Radarmas, Jumat (16/12).
Aji menjelaskan mekanisme penyerahan LPJ BOP/BOS untuk RA melalui KKRA kecamatan masing-masing, MI melalui koordinator forum bendahara MI masing-masing kecamatan dan MTs/MA melalui koordinator forum bendahara MTs/MA masing-masing wilayah.
"Bagi MI, MTs dan MA agar segera mempersiapkan dokumen-dokumen pelaporan BOS termasuk penyelesaian transaksi pada eRKAM untuk diunggah pada portal BOS Kemenag paling lambat tanggal 31 Desember 2022," ingatnya. (yda)
RA dan Madrasah Wajib Serahkan LPJ BOP/BOS Paling Lambat 6 Januari 2023
Jumat 16-12-2022,19:02 WIB
Editor : admin
Kategori :