CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam kurun waktu Januari hingga November tahun 2022 tercatat 7 pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Ketujuh orang ASN tersebut sudah mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya masing-masing.
"6 orang ASN mendapat hukuman sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, bahkan 1 orang diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kristi Maryunani, Jumat 02 Desember 2022.
BACA JUGA:Mau Panen Padi, Biaya Operasional Petani Bengkak
Untuk pelanggarannya didominasi dengan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan kemudian 1 orang tersangkut kasus pidana.
"6 orang itu masih sedang sanksinya, untuk 1 orang itu tersangkut kasus pidana pelecehan seksual dengan hukuman penjara 9 tahun, sehingga harus kita berhentikan secara tidak hormat," lanjut Kristi Maryunani.
Meski demikan, jumlah tersebut cenderung lebih sedikit dibandingkan tahun 2021, tercatat 13 pelanggaran oleh ASN. 4 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA:Di Banyumas, 9 Bulan Temukan 269 Kasus HIV AIDS dan 11 Orang Meninggal
"Kita selalu masif berikan sosialisasi selain itu tingkat kesadaran dari para ASN itu juga menjadi tolak ukur," pungkas Kristi.(jul)