?Pemkab Kebumen Pastikan Tak Ada PHK Honorer
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen M Amirudin--
KEBUMEN - Pemkab Kebumen meminta para tenaga honorer tidak resah dengan status mereka yang dikabarkan akan berakhir pada tahun 2026. Mengenai nasib para honorer ini ke depan, Pemkab Kebumen masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat.
Namun demikian, Pemkab memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para honorer di lingkungan Pemkab Kebumen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen M Amirudin, Selasa (4/11).
Ditemui kemarin, M Amirudin menyampaikan, pemerintah pusat memang memiliki kebijakan baru terkait keberadaan aparaturnya. Dimana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemerintah menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan formasi pegawainya tanpa tenaga honorer paling lambat hingga akhir Desember 2025.
Itu artinya, terhitung mulai 1 Januari 2026 seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan harus berstatus ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
"Kebijakan ini langsung dari pusat. Tahun 2026 semua yang bekerja di instansi pemerintahan harus ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kecuali tenaga penjaga, driver, keamanan, dan cleaning service yang masih diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah,” jelas Amirudin.
Terkait nasib tenaga honorer, Amirudin menegaskan belum ada regulasi baru yang mengatur mekanisme pengangkatan mereka setelah masa transisi ASN diberlakukan. Ia menyarankan agar para tenaga honorer tetap siap mengikuti seleksi terbuka.
"Kalau nanti ada pendaftaran CPNS, silakan mendaftar dan ikuti proses yang ada sehingga tidak perlu khawatir akan di-PHK. Nantinya, siapa saja boleh mendaftar, tidak hanya yang sudah mengabdi seperti sistem sekarang," tandasnya.
Saat ini, Kabupaten Kebumen memiliki 7.821 PNS, 3.715 P3K, dan 322 CPNS. Meski jumlah tersebut terbilang besar, kebutuhan tenaga di lapangan masih belum sepenuhnya terpenuhi. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


