PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aturan pemberian vaksin IndoVac untuk booster masih terbatas.
Sub Koordinator Seksi Survailans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa (KLB) Dinkes Banyumas, Achmad Chairul Hamdi SKM MKM mengatakan sepengetahuannya vaksin IndoVac untuk booster saat ini fokus untuk booster pertama. Itupun booster pertama bagi penerima dosis I dan II dengan Sinovac.
"Selain Sinovac belum bisa," katanya.
BACA JUGA:Pekan Ini, Stok Vaksin Covid-19 Kembali Kosong di Banyak Puskesmas
Dengan terbatasnya penggunaan vaksin IndoVac untuk booster tersebut, dalam pelayanan vaksinasi IndoVac penerima vaksin perlu diidentifikasi.
Artinya sebelum mendapat pelayanan vaksinasi IndoVac, penerima vaksin harus dipastikan untuk dosis I dan II dengan Sinovac.
"Kalau tidak kasihan. Sudah antri lama ditolak karena dosis I dan II bukan Sinovac," ungkap Hamdi.
BACA JUGA:Terkendala Cuaca, Penutupan Ruas Jalan Nasional Yogyakarta - Bandung di Jatilawang Diperpanjang
Adapun vaksin IndoVac telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada 24 September 2022 dan sudah tersertifikasi halal dari MUI.
BACA JUGA:Ada Lansia Terlantar di Banyumas, Cukup Lapor ke PPSLU Sudagaran Melalui Layanan Online, Ini Caranya
Selain booster pertama untuk penerima dosis I dan II dengan Sinovac, vaksin IndoVac juga dapat digunakan untuk vaksinasi primer dosis I dan II untuk orang berusia 18 tahun hingga para lansia. (yda)