BACA JUGA: Sukses Jalankan Program, PMI Banjarnegara di Kunjungi IFRC Jenewa Swiss dan PMI Pusat
Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut:
1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp. 35 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam;
b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam;
BACA JUGA:Ditutup Total Jalan Nasional di Jatilawang, Arus Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan
c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;
d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam;
e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.
BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak dan Mundur, Truk Tronton Sasak 3 Motor dan 1 Mobil di Bobotsari
2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp. 22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;
b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.
BACA JUGA:Rofik Hananto Salurkan 1500 Paket Konversi BBM ke BBG untuk Petani
Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 62.216.924.108. (disway)