Buron Dugaan Korupsi BPD Jateng Ditangkap

Sabtu 26-11-2022,10:29 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA: Sukses Jalankan Program, PMI Banjarnegara di Kunjungi IFRC Jenewa Swiss dan PMI Pusat

Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut: 

1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp. 35 Miliar, untuk pekerjaan yaitu : 

a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam; 

b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam; 

BACA JUGA:Ditutup Total Jalan Nasional di Jatilawang, Arus Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan

c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;

d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam; 

e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak dan Mundur, Truk Tronton Sasak 3 Motor dan 1 Mobil di Bobotsari

2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp. 22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu : 

a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;

b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.

BACA JUGA:Rofik Hananto Salurkan 1500 Paket Konversi BBM ke BBG untuk Petani

Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 62.216.924.108. (disway)

Kategori :