KPK: Gratifikasi Pemicu Korupsi, Integritas Jadi Benteng Utama
Wakil Ketua KPK saat memaparkan materi penguatan integritas dalam forum antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Upaya membangun budaya antikorupsi terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Wibowo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memperkuat integritas.
Hal tersebut disampaikannya dalam forum penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4). Kegiatan ini melibatkan aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga media sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dian Anggraini, M.H., menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menyebut, tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh.
"Integritas ini bukan lagi pilihan, tetapi satu-satunya alasan mengapa rakyat masih percaya kepada hukum hari ini," tegasnya.
BACA JUGA:Ahli Soroti Dakwaan Ketua KPRI NEU Banyumas, Sidang Korupsi Dana LPDB Rp3,4 Miliar
Ibnu turut menyinggung peran strategis media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia bahkan menyebut media sebagai kekuatan penting dalam mendorong perbaikan sistem.
"Rekan media itu orang yang paling berkuasa di antara kita. Tidak usah takut, karena kritik dari media itu yang buat kita maju" ujarnya.
Ia menegaskan forum tersebut tidak membahas perkara hukum yang sedang berjalan. Fokus utama adalah upaya pencegahan korupsi sejak dini agar tidak berkembang menjadi pelanggaran besar.
"Biarkan pengadilan yang memutuskan. Kita di sini bicara pencegahan, bicara integritas," tegasnya.
BACA JUGA:Konflik Desa Klapagading Kulon Banyumas Berlanjut, Kades Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
Dalam paparannya, Ibnu mengungkap praktik korupsi kerap berawal dari hal-hal kecil yang dianggap sepele. Salah satu yang paling sering terjadi adalah gratifikasi yang tidak disadari sebagai pelanggaran.
"Gratifikasi itu pemicu korupsi. Kadang kita tidak sadar sedang melakukannya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi tidak selalu dinikmati langsung oleh pelaku. Meski keuntungan dinikmati pihak lain, tindakan tersebut tetap masuk kategori korupsi.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain, itu tetap korupsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
