Banner v.2

Dana LPDB KPRI RSUD Banyumas Disalahgunakan, Negara Rugi Rp3,4 Miliar

Dana LPDB KPRI RSUD Banyumas Disalahgunakan, Negara Rugi Rp3,4 Miliar

Situasi persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dua terdakwa petinggi KPRI NEU RSUD Banyumas di Pengadilan Negeri Semarang. -KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) oleh KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) RSUD Banyumas memasuki tahap persidangan. Dua petinggi Koperasi tersebut kini menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Kasi Intelijen Ario Wibowo mengatakan, terdakwa TS selaku Ketua KPRI NEU dan SA sebagai mantan general manager mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Berkas perkara split, karena masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai peruntukan,” kata Ario, Senin (2/2).

Dalam surat dakwaan disebutkan, dana pinjaman yang diajukan ke Kementerian UMKM sejatinya digunakan sebagai tambahan modal kerja simpan pinjam. Namun, dana tersebut justru dipakai untuk membayar Simpanan Hari Raya (SHR) anggota KPRI NEU tahun 2023.

BACA JUGA:Pembentukkan Koperasi Baru Jadi Opsi Penyelesaian Polemik KPRI NEU

Penyimpangan bermula saat rapat koperasi, ketika terdakwa SA mengusulkan kepada terdakwa TS agar dana pinjaman yang telah cair digunakan lebih dulu untuk menutup kewajiban pembayaran SHR. Usulan itu muncul karena koperasi mengalami kekurangan dana.

Usulan tersebut disetujui oleh terdakwa TS selaku ketua dan mendapat persetujuan anggota. Akibat keputusan itu, dana bergulir simpan pinjam tidak berjalan dan koperasi gagal mengembalikan pinjaman.

“KPRI NEU tidak mampu membayar dana pinjaman. Terakhir tercatat macet sekitar Rp3,4 miliar dari total Rp4,9 miliar. Nilai tersebut menjadi kerugian keuangan negara,” jelas Ario.

Selain itu, para terdakwa juga diduga memalsukan dokumen dan laporan keuangan agar kondisi KPRI NEU RSUD Banyumas terlihat sehat. Faktanya, koperasi tidak memiliki dana yang cukup.

Sementara itu, aset tanah milik KPRI NEU RSUD Banyumas di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, masih berstatus sita Kejaksaan Negeri Banyumas. Tanah tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman LPDB-KUMKM.

BACA JUGA:Korban KPRI NEU RSUD Banyumas Gelar Doa Bersama

“Tanah menjadi barang bukti dan masih disita. Persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela,” tandas Ario. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: