Banner v.2

Dana LPDB Dipakai SHR KPRI NEU RSUD Banyumas, Kuasa Hukum TS: Keputusan Rapat Pengurus

Dana LPDB Dipakai SHR KPRI NEU RSUD Banyumas, Kuasa Hukum TS: Keputusan Rapat Pengurus

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB di Pengadilan Negeri Semarang. -SYAMSUDIN UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Advokat Syamsudin angkat bicara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian KUMKM Republik Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran Simpanan Hari Raya (SHR) anggota tahun 2023 KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.

Syamsudin merupakan advokat dari terdakwa TS selaku Ketua KPRI NEU RSUD Banyumas yang sedang menjalani proses hukum perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang. Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana LPDB bersifat sementara dan rasional mengingat kondisi likuiditas koperasi pada saat itu.

"Usulan berasal mantan general manager SW, kemudian disetujui dalam forum rapat pengurus pengawas. Mengapa pengurus setuju, karena pertimbangan adanya piutang di NGR sebesar Rp 15 M yang seharusnya bisa menggantikan dana LPDB. Tujuannya agar SHR anggota tetap dibayarkan tepat waktu," jelas Syamsudin, penasihat hukum terdakwa TS, Minggu (15/3).

NGR merupakan akronim dari New Grand Residence yang merupakan usaha perumahan milik terdakwa SW selaku mantan General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas. Usaha tersebut kemudian gagal bayar kepada koperasi untuk mengembalikan dana LPDB yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Ahli Soroti Dakwaan Ketua KPRI NEU Banyumas, Sidang Korupsi Dana LPDB Rp3,4 Miliar

Realisasi piutang dari proyek NGR tidak berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dari total Rp 15 miliar, tercatat hanya Rp 5,1 miliar yang diakui terdakwa SW dengan janji pencairan paling lambat 30 Mei 2024 namun gagal dipenuhi.

Kondisi tersebut menyebabkan likuiditas koperasi terganggu sehingga pengembalian dana LPDB ikut tertunda. Dampaknya tidak hanya pada arus kas koperasi tetapi juga pada kewajiban pengembalian dana kepada negara.

Selain persoalan piutang yang belum tertagih, dinamika internal koperasi juga memperumit penyelesaian masalah tersebut. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Maret 2024 bahkan mengalami deadlock akibat penolakan anggota terhadap rencana penjualan aset serta keputusan terkait pembayaran SHR.

"Hambatan internal ini memperlambat pembayaran SHR dan pengembalian dana LPDB, namun klien kami TS tetap mengambil langkah rasional demi kelangsungan koperasi,” imbuh Syamsudin.

BACA JUGA:KPRI NEU Banyumas Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan hingga Miliaran Rupiah

Syamsudin menegaskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kerugian akibat penggelapan yang dilakukan terdakwa SW mencapai lebih dari Rp 9,4 miliar. Sementara itu, menurutnya kliennya terdakwa TS tidak menikmati satu rupiah pun uang LPDB.

"Bahkan klien kami membantu mengangsur LPDB dengan dana pribadi yang berasal dari pinjaman bank," imbuh Syamsudin.

KPRI NEU RSUD Banyumas sebelumnya mengajukan pinjaman dana LPDB sebesar Rp 4,9 miliar. Syamsudin menyebut kerugian negara dalam dakwaan jaksa penuntut umum diperkirakan sekitar Rp 3,4 miliar akibat pengembalian pinjaman yang macet. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: