PURWOKERTO - KPU Banyumas telah melakukan verifikasi faktual (verfak) dari 15 Oktober hingga 4 November lalu. Berkas-berkas hasil Verfak tersebutpun sudah disampaikan ke KPU Provinsi Jateng.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan, ada lima parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Satu Keluarga Korban Rumah Tersambar Petir di Tumiyang Pekuncen Diberi Terapi Trauma Healing
"Ada dua yang Memenuhi Syarat (MS)," kata dia.
KPU Banyumas melakukan verfak pada tujuh parpol, yaitu Partai Perindo, Partai Gelora Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Buruh.
Terkait dengan parpol yang TMS, pihaknya masih belum memberikan. Menurutnya, hasil verfak kemarin yang akan mengumumkan adalah KPU RI.
Saat ini, adalah waktu yang diberikan kepada lima parpol yang TMS untuk memperbaiki pada 10-24 November 2022.
"Setelah itu, 25 November sampai 7 Desember akan diverfak oleh KPU," tandasnya. (mhd)