PURWOKERTO - Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak inflasi dari APBD terhitung cair hanya tiga bulan (Oktober, November dan Desember).
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi mengatakan pencairan BLT dampak inflasi dari APBD terhitung untuk tiga bulan karena penetapan APBD Banyumas sepengetahuannya di awal Oktober.
BACA JUGA:BLT BBM November dan Desember di Banyumas Belum Jelas dari Pemerintah Pusat
Selain itu surat edaran dari Mendagri juga mendadak di akhir September.
"Jika dihitung dua bulanan mulai September, padahal penetapan APBD baru di Oktober" terangnya.
Sunadi menjelaskan perbedaan penghitungan pencairan BLT dampak inflasi untuk tiga bulan baru dimulai Oktober karena kendala di proses administrasi.
Perbedaan perhitungan bulan pencairan BLT BBM dan BLT dampak inflasi yang berbeda tidak menjadi masalah karena BLT yang diterima secara keseluruhan sama Rp 600 ribu per penerima manfaat.
BACA JUGA:Bakal Ada SMP Baru: SMP N 10 Purwokerto, Ini Kata Dindik Banyumas
"Total yang diterima sama. Hanya perbulannya BLT dampak inflasi lebih besar Rp 50 ribu karena penghitungan pencairan hanya tiga bulan," terangnya.
BACA JUGA:Ganjar: Banyak 'New Hero', Karena Hati Yang Diberikan Untuk Kemanusiaan
Sebelumnya diberitakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dari Kemensos tahap II akan kembali disalurkan pada bulan November ini kepada masyarakat penerima manfaat.
Di Banyumas sampai Selasa (8/11), Dinsospermades menyampaikan untuk waktu pencairan BLT BBM tahap II bulan November dan Desember belum jelas.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi mengatakan sesuai jadwal BLT BBM dari Kemensos bulan November dan Desember cair bulan ini. Sesuai petunjuk dari Dirjen Pemberdayaan Sosial BLT BBM tahap II dibayarkan November.
"Tapi sampai sekarang belum ada kabar," katanya pada Radarmas, Selasa (8/11).