PURWOKERTO - Meski jumlah pasti penerima insentif dana hibah dari Pemkab Banyumas kepada guru ngaji belum final, namun nominal insentif yang diberikan kepada guru ngaji tersebut sudah jelas.
Anggaran Pemkab Banyumas untuk para guru pendidikan non formal berbasis keagamaan tersebut dialokasikan sebesar Rp 1 miliar. Dengan masing-masing penerima mendapat Rp 100.000 per bulannya.
BACA JUGA:Soal Insentif Guru Ngaji, Pemkab Banyumas Masih Verifikasi Data
Subkor Kesmas bagian Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didit Hermawan mengatakan rencananya tiap bulan guru ngaji akan mendapat Rp 100.000.
Memang, untuk permohonan dari KanKemenag Banyumas senilai Rp 300.000, namun jika melihat dari kemampuan anggaran jumlah tersebut tidak memungkinkan.
BACA JUGA:Apotek di Purwokerto Tarik Peredaran Seluruh Obat Sirup
"Untuk penyaluran kekejar tahun ini. Nanti proposal dari KanKemenag setelah diverifikasi dari kita, agar tidak menduakali pekerjaan," tuturnya.
BACA JUGA:Dirawat Sejak Hari Selasa, Pasien ODGJ Nekat Akhiri Hidup di Kamar RS
Sebelumnya diberitakan, selain insentif yang sedang berproses di Pemkab Banyumas ini, insentif serupa juga tengah berlangsung dengan anggaran dari Provinsi. Insentif bagi ustad dan ustadzah sebesar Rp 100 ribu perbulan tersebut, tahun ini disasar kepada 5.099 ustad ustadzah di Banyumas. (mhd)