PURWOKERTO- Kabupaten Banyumas memiliki 26 pasar rakyat yang dikelola Pemkab Banyumas melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas. Saat ini baru satu pasar rakyat yang memiliki SNI, yaitu Pasar Rakyat Manis Purwokerto sejak 2017.
Analis Perdagangan Ahli Muda/Sub Koordinator Administrasi, Keuangan, dan Pengembangan SDM Pasar Dinperindag Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko mengatakan, pasar rakyat di Jawa Tengah yang sudah ber-SNI ada tiga. Sedangkan di seluruh Indonesia, pasar rakyat yang dikelola Kementerian Perdagangan ada kurang lebih 16 ribu.
BACA JUGA:Hendak Balap Liar, Lima Pemuda Asal Banjarnegara Diamankan Polisi
"Untuk mendapat predikat SNI tidak mudah, harus memenuhi 50 kriteria yang ditentukan Kementerian Perdagangan," katanya.
Pada 50 kriteria yang disampaikan, salah satunya yaitu penerapan pembayaran retribusi secara elektronik (e-retribusi). Itu jadi poin tertinggi.
BACA JUGA:Empat Pelaku Judi Remi di Kembaran Diciduk, Polisi Sita Uang Rp 1,4 Juta
Gesang menuturkan, perjuangan mempertahankan SNI tidak mudah. Setiap tahun, ada survei yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
"Terus ada penilaian untuk 50 kriteria, jangan sampai satu pun turun kualitasnya, predikat SNI bisa ditarik," tuturnya.
BACA JUGA:Ada 2.600 Wiyata Bhakti, Dindik Banyumas Berharap Semua Diangkat PPPK
Untuk kreteria fisik, beberapa yang harus ada yaitu pos kesehatan, ruang laktasi, dan tempat parkir. Pos kesehatan di Pasar Rakyat Manis Purwokerto, kolaborasi dengan Puskesmas Purwokerto Barat.
BACA JUGA:Cipta Kondisi, Polsek Purwokerto Timur Sita Puluhan Botol Miras
Setiap Rabu dan Sabtu ada tenaga kesehatan jaga di Pos Kesehatan Pasar Rakyat Manis Purwokerto. (ely)