PURWOKERTO- Sesuai perkembangan jaman, tidak ada lagi yang memanfaatkan telepon umum untuk berkomunikasi.
Sekarang lebih praktis komunikasi menggunakan handphone.
Namun, di beberapa lokasi masih dijumpai telepon umum usang yang terpasang.
Handle Logistic and General Support Witel Purwokerto, Kurnia W Cahyo menyampaikan, telepon umum yang masih terpasang merupakan aset milik negara.
"Kalau ada yang mengambil bukan yang berkepentingan, akan dikenakan sanksi," katanya.
BACA JUGA:Hiu Tutul Tersangkut Jaring Nelayan di Pantai Pagubugan Binangun, Kondisinya Sekarat
Adapun sanksi yang diberikan sesuai pihak kepolisian. Dengan pasal kerugian negara. Bisa dikurung atau dikenakan denda. (ely)