PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga akhirnya memberikan sanksi teguran ketiga kepada pelaksana proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.
Teguran ketiga diberikan karena pelaksana proyek tak kunjung memenuhi target progres pembangunan yang telah ditetapkan.
Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto mengatakan hal tersebut kepada Radarmas, Rabu, 5 Oktober 2022.
"Untuk MPP sudah kami layangkan teguran ketiga," katanya.
Dijelaskan, rekanan pelaksana pembangunan MPP adalah PT Rasa Nungga Utama, Jakarta dengan nilai kontrak Rp 825,018 juta.
Jangka Waktu kontrak adalah 12 Juli 2022 hingga19 Oktober 2022.
Diketahui progres pembangunan hingg akhir September 2022 lalu baru tercapai 36,26 persen.
Padahal jika merujuk pada time line capaian target seharusnya sudah mencapai 68,9 persen.
Diberitakan sebelumnya, DPUPR Kabupaten Purbalingga sudah memberikan teguran kedua kepada rekanan pelaksana pembangunan MPP.
BACA JUGA:Ini Empat Madrasah yang Berizin Sebagai Pelaksana Layanan Inklusif di Banyumas
Hal itu, dilakukan karena rekanan tak mampu memenuhi target pembangunan.
DPUPR juga sudah melaksanakan show cause meeting II dengan rekanan.
Serta menyepakati hal -hal yang perlu dilakukan rekanan untuk mengejar progres yang ditentukan.