BACA JUGA:Banyak Pensiun, 84 SD Negeri di Banyumas Kosong Tanpa Kepala Sekolah
Yakni, dengan menambah tenaga kerja, lembur, segera memesan atau mendatangkan material yang dibutuhkan, serta langkah percepatan lainnya.
Namun, sampai tanggal 28 September 2022, kontraktor tidak bisa mengejar progres yang ditentukan.
Sehingga teguran ketiga akhirnya diberikan kepada rekanan.
BACA JUGA:Masuk Kurikulum Merdeka, Mata Pelajaran P5 Mulai Diterapkan, Sebut Perlu Adaptasi
Diketahui, pembangunan MPP kontrak kerjanya berakhir pada 19 Oktober 2022.
Sehingga, masih ada waktu kurang dari satu bulan ke depan bagi rekanan untuk merampungkan pekerjaan.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan MPP mengalami keterlambatan dari target, per 19 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Unik, Burung Kakak Tua Putih ini Jadi Teman Ngopi di Sumpiuh, Benar-benar Menyeruput Kopi
Pembangunan MPP mengalami keterlambatan 31,01 persen dari target yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dengan rekanan.
Progres MPP per 19 September 2022 sebesar 32,47 persen, dari target 63,48 persen.