“Kasus ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian. Jadi proses kita dalami kembali. Apa sih penyebab, kemudian apa penyebab utama kasus ini bisa terjadi".
Pelapor secepatnya akan dipanggil untuk proses penyidikan, supaya kasus ini cepat terungkap apa penyebab KDRT itu terjadi.
Sedangkan kronologis KDRT yang dialami Lesti menurut Kombes Zulpan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 28 September 2022 di rumah mereka, di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri ke RS, DPR Didesak Buat UU Perlindungan Suporter
“Kemudian terjadi pertengkaran dua kali kejadian, yaitu pukul 01.51 WIB dini hari di mana saat itu pelapor Lesti menyampikan meminta dipulang ke rumah orang tuanya, hal tersebut membuat emosi terlapor M.Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik,” jelas Kombes Zulpan. (*/disway)