Dari pengakuan terduga pelaku bahwa barang tersebut milik Dika Febrian Wijaya dan Deni Wahyudi yang sedang menjalani pidana penjara di Rutan Banyumas.
Pengakuan terduga pelaku hanya disuruh atau diminta tolong Dika dan Deni untuk mengambilkan paket di Cilongok. Kemudian, mengantar ke Rutan Banyumas.
Terduga pelaku saat di Mapolsek Banyumas, Kamis (22/9) Polsek Banyumas untuk Radar Banyumas
Curiga Lempar Barang ke Rutan Banyumas
Pengungkapan kasus ini dari seorang laki-laki kepergok sedang melempar suatu barang ke Rutan Banyumas, Kamis (22/9) sekitar pukul 11.30 wib.
Kejadian bermula ketika Sabar Imam (50) sipir Rutan Banyumas curiga dengan adanya orang yang berdiri di sisi tembok utara rutan Banyumas.
"Saksi mengejar dan orang tersebut tertangkap di depan kantor UPTD PU Banyumas," jelas Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono.
BACA JUGA:Persibangga Resmi Luncurkan Seragam Liga 3 2022, Ini Makna Desainnya
Ketika tertangkap, tidak ada perlawanan. Selanjutnya, orang tersebut dibawa ke dalam Rutan Banyumas untuk dimintai keterangan.
Barang Terbungkus Plastik Warna Hitam
Setelah terduga pelaku dibawa ke dalam Rutan Banyumas. Pihak Rutan Banyumas kemudian menghubungi Polsek Banyumas.
Dari keterangan yang diperoleh dari pelempar barang ke dalam Rutan Banyumas. Laki-laki tersebut diketahui bernama Ifnur Faturrahman (22) warga Desa Petir Kecamatan Kalibagor.
BACA JUGA:Taman Udan Mas di Jalan Bung Karno Purwokerto Padukan RTH dan Sentra UMKM
Saksi Sabar Imam bersama petugas rutan lainnya dan personil Polsek Banyumas selanjutnya mencari barang yang dilempar oleh terduga pelaku.
"Ditemukan barang terbungkus plastik warna hitam seperti paket tergeletak di tanah," jelas Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono.