Pelaku Pelempar Psitropika ke Rutan Banyumas Diserahkan ke Polresta

Jumat 23-09-2022,13:42 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Tangkas Pamuji

BANYUMAS-Polsek Banyumas melimpahkan perkara terduga pelaku pelempar psikotropika ke dalam Rutan Banyumas Ifnur Faturrahman (22/9) ke Satnarkoba Polresta Banyumas sekitar pukul 15.30 wib.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Banyumas kemudian diserahkan di Polresta," kata Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono.

Selama pemeriksaan terduga pelaku di Mapolsek Banyumas berjalan lancar.

Terduga Pelaku adalah Residivis Narkotika

Dari keterangan terduga pelaku pelempar psikotropika ke dalam Rutan Banyumas Ifnur Faturrahman (22/9) dirinya merupakan residivis.

"Baru keluar dari Rutan Banyumas tiga bulan lalu," terang Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono.

BACA JUGA:Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diawali AS Duda 68 Tahun, Lalu Diikuti 8 Tersangka Lain

Terduga pelaku dengan Dika Febrian Wijaya dan Deni Wahyudi yang sedang menjalani pidana penjara di Rutan Banyumas sudah kenal sebelumnya. Karena berada di satu sel yang sama. 

Komunikasi Lewat Wartel

Terduga pelaku pelempar psikotropika ke dalam Rutan Banyumas Ifnur Faturrahman (22) sering melakukan komunikasi dengan Dika Febrian Wijaya dan Deni Wahyudi yang sedang menjalani pidana penjara di Rutan Banyumas.

"Mereka komunikasi menggunakan wartel yang ada di Rutan Banyumas," jelas Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono.

Pada Sabtu, 17 September Dika dan Deni meminta tolong melalui wartel ke terduga pelaku untuk mengambil barang di Cilongok. Selanjutnya, terduga pelaku mengiyakan dan akan mengirim pada Kamis, 22 September. 

Paket Berisi Psikotropika

Sebelumnya diketahui, paket yang dilempar oleh terduga pelaku Ifnur Faturrahman (22) berisi psikotropika.

"Setelah paket dibuka berisi Eximer 21 bungkus dan tramadol sebanyak 21 lembar. Masing-masing sepuluh butir," rinci Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono.

Tags :
Kategori :

Terkait