Radarbanyumas, Purwokerto- Mengaku senang dan karena sudah menduda selama setahun, AS (68) warga Kecamatan Cilongok merupakan pelaku pertama yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap F (15) yang saat ini telah hamil 3 bulan.
Hal itu diungkapkan, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH.
Kasat Reskrim mengatakan, yang memulai perbuatan itu ialah AS (68) lalu kemudian diikuti oleh delapan pelaku lainnya.
"AS yang pertama kali sendiri dan paling banyak. Pengakuannya dia senang sama korban dan karena sudah menduda selama 1 tahun," katanya.
Bahkan AS, lanjut Kasat Reskrim melakukan perbuatan itu terhadap korban selama 10 kali sejak tahun 2021.
"AS itu 10 kali, dia yang paling banyak yang lain ada yang 4 kali, ada yang 5 kali ada yang satu kali dan ada yang 3 kali," tambahnya.
Akan tetapi saat melakukan pencabulan terhadap korban, diantara para tersangka tidak saling mengetahui.
"Masing-masing pelaku adalah tetangga dari korban, dan diantara satu dan satu pelaku lain tidak saling mengetahui. Nah ketahuan itu pada saat bapaknya korban ini mengecek bahwa korban ini tidak pernah menstruasi, dan kemudian dicek ke bidan ternyata korban sudah hamil 3 bulan," jelasnya.
Adapun motif dari pelaku yaitu memanfaatkan kondisi keterbelakangan mental korban untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
"Korban ada dugaan keterbelakangan mental, karena saat kejadian ini korban dirayu diberikan uang oleh para tersangka sekitar 10 ribu sampai 50 ribu, diberikan uang tersebut kemudian diimingi dan disitulah terjadi persetubuhan," terang Kasat Reskrim. (win)