Di Purbalingga, Pelat Nomor Putih Mulai Terapkan

Jumat 09-09-2022,11:07 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perubahan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari warna hitam menjadi pelat putih mulai diterapkan di Kabupaten Purbalingga, sejak Agustus lalu.

Sebelumnya, perubahan tersebut belum dilaksanakan karena masih banyaknya stok pelat nomor hitam.

Serta, masih menunggu stok pelat putih.

BACA JUGA:Tarif AKDP di Terminal Bulupitu Purwokerto Naik Mulai Dari 5 Ribu hingga 20 Ribu

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry melalui Kanit Regident Satlantas Iptu Tri Haryanto mengatakan, penggunaan pelat nomor dasar putih mulai diterapkan pada bulan lalu. Hal ini dilakukan secara bertahap.

“Untuk kendaraan bermotor yang masa berlaku pelat nomornya masih lama tak perlu langsung mengganti menjadi pelat putih. Pelat nomor hitam tetap masih bisa digunakan,” katanya kepada Radarmas, Jumat, 9 September 2022.

Dia menjelaskan, pelat putih diberikan kepada pemilik kendaraan baru atau yanh baru saja melakukan pembayaran pajak lima tahunan.

BACA JUGA:Polisi Dalami Perusahaan Pembeli BBM Subsidi di Ajibarang

Namun, masyarakat tetap bisa memakai pelat putih dari pelat hitam, meski masa berlakunya masih lama.

"Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih diatur dalam Perpol No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga : Aparat Kecamatan Main-Main Penyaluran BPNT, Saya Sikat!

Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Penggunaan pelat putih diterapkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau E-TLE. Karena dengan warna dasar putih lebih mudah terbaca kamera E-TLE. 

Kategori :