RADARBANYUMAS, CILACAP - Proyek pengerjaan jalan tol Cilacap - Yogyakarta saat ini masih dalam tahapan persiapan. Kementerian PUPR bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap melakukan konsultasi publik dalam rangka Penyusunan AMDAL pada Selasa (9/8).
Sejumlah kepala desa serta calon masyarakat terdampak diundang guna diminta masukan serta persetujuan terkait proyek tol Cilacap - Yogyakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap,Sri Murniyati mengatakan, kegiatan proyek wajib dimiliki AMDAL, penanggung jawab usaha harus melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
"Pembangunan tol ini masih lama, time schedulenya masih 2026. Jadi tahapan AMDAL masih panjang. Saat ini masih penjaringan masyarakat calon terdampak. Desa terdampak nanti akan ada penyesuaian-penyesuaian karena tim survei akan turun lagi ke lapangan," kata Sri Murniyati.
Sri berharap, konsultan AMDAL dapat bekerja secara profesional dan harus sesuai juknis yang ada. Soalnya, AMDAL merupakan prediksi dampak yang benar-benar harus dipetakan.
"Jangan sampai saran yang ada oleh masyarakat diabaikan. Harus benar-benar sesuai. Masyarakat terdampak jangan sampai jadi masyarakat yang dirugikan, sehingga akan berjalan beriringan," imbuhnya.
Rencananya, tol Cilacap - Yogyakarta ini akan melintasi empat desa di Kecamatan Kesugihan, tujuh desa di Kecamatan Maos, empat desa di Kecamatan Sampang dan dua desa di Kecamatan Kroya.
Sementara itu, Ketua Tim Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Tol Cilacap - Yogyakarta, Fauziah Hernawati mengatakan, melalui konsultasi publik tersebut, pihaknya meminta saran ke masyarakat untuk membuat kerangka acuan.
"Saat ini kita sedang tahap kerangka acuan AMDAL. Hasil pelibatan masyarakat masuk ke dokumen AMDAL untuk itu, kita mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan dokumen ini," katanya.
BACA JUGA:Bakal Seru, Wayang Kulit Tujuh Dalang Muda Dialek Banyumasan Manggung di Pendopo Kecamatan Banyumas
Menurut Fauziah jangka waktu penyusunan dokumen AMDAL tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2022 hingga Februari 2023 mendatang. Setelah proses tersebut, akan ada proses-proses selanjutnya dari Tim LARAP dan Tim Pembebasan Lahan.
"Trase penetapan masih berubah belum pasti karena ini belum desain terakhir ada kemungkinan berapa, misal yang tadinya delapan desa bisa saja jadi tujuh desa. Kalau sudah ada SK dari Gubernur baru sudah pasti atau fix nya," ujarnya.
Setelah nantinya dokumen AMDAL tersebut disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pihaknya akan mengemukakan dampak-dampak ke masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat tidak merugi.