RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga mengaku sangat kesulitan jika harus mengawasi peredaran elpiji subsidi 3 kilogram.
Padahal sesuai Permen ESDM dan Surat Edaran sudah berlaku sejak tahun 2019 lalu.
Bahkan tak kurang dilakukan sidak ke hotel, restoran dan kafe serta rumah ASN.
“Tegur saja dan sindir saja jika anda melihat ASN pakai gas elpiji 3 kilo. Bilang saja, apa tidak malu pakai elpiji untuk orang tidak mampu/miskin,” ungkap Johan, Jumat (5/8/2022).
Ia mengingatkan, pangkalan elpiji diminta bisa menyosialisasikan dengan menulis adanya larangan pembelian elpiji 3 kilogram oleh ASN, restoran, hotel maupun kafe.
Kini sidak belum dilakukan kembali, karena masih era pulihnya dari hantaman Covid-19.
“Sidak akan kami gencarkan kembali agar elpiji bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Jelas, saat ini sanksi juga belum ada, jadi hanya mengingatkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Tembakau Iris Bermerek, Wajib Dilekati Pita Cukai
BACA JUGA:Kapal untuk di Sungai Serayu Masih Proses Lelang, Target Akhir Agustus
Sementara itu terkait distribusi gas elpiji di Kabupaten Purbalingga, saat ini tidak ada kendala.
Penyaluran elpiji 3 kilogram didukung oleh 18 agen elpiji dan 1832 pangkalan elpiji.
“Cukup lancar. Kalaupun ada keluhan karena telat pengiriman, bukan karena kelangkaan,” ujar Johan.
Prinsipnya, pedagang elpiji 3 kilo mulai dari agen, pangkalan hingga ke pengecer, harus berani mengingatkan.
BACA JUGA:Satu Warung PKL Panti Nugroho Purbalingga Mundur Dari Bahu Jalan, Ada Apa?