Banner v.2

Gelapkan Inventaris Kantor, Karyawan Apparel di Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Gelapkan Inventaris Kantor, Karyawan Apparel di Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Ahmad Arif Tri Haryono Putra, karyawan PT Asia Khazer Indonesia yang divonis dua tahun penjara dalam perkara penggelapan inventaris kantor.-Dok PT Asia Khazer Indonesia-

TANGERANG KABUPATEN, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Arif Tri Haryono Putra, karyawan PT Asia Khazer Indonesia, atas kasus penggelapan inventaris kantor.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 6 Januari 2026, setelah majelis menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai aktif perusahaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan perbuatan terdakwa merugikan perusahaan secara materiil sekaligus merusak kepercayaan kerja dalam hubungan profesional.

Berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Arif memanfaatkan posisinya untuk menguasai dan menggelapkan sejumlah aset perusahaan yang seharusnya digunakan untuk operasional kantor.

Barang yang digelapkan meliputi satu unit laptop, telepon genggam, serta perangkat inventaris lainnya milik PT Asia Khazer Indonesia.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan yang seharusnya dijaga dalam hubungan kerja,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000 sesuai amar putusan pengadilan.

Barang Bukti Dikembalikan ke Perusahaan

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan barang bukti berupa satu unit notebook MSI, handphone Redmi Note 13 5G, dan iPhone 15 Pro Max dikembalikan kepada PT Asia Khazer Indonesia sebagai pemilik sah.

Direktur PT Asia Khazer Indonesia, Fendi Widodo, menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawan di lingkungan perusahaannya.

“Saya sebagai pimpinan perusahaan tentu saja merasa kecewa. Di awal saya sudah mengajak diskusi secara baik-baik dan melayangkan somasi, namun tidak diindahkan,” ujar Fendi Widodo.

Ia menegaskan langkah hukum diambil karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya mengambil langkah hukum, dan pengadilan telah memutuskan perkara ini,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: