Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Purbalingga Diperpanjang 14 Hari
Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Purbalingga diperpanjang selama 14 hari.-Prokompim Setda Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor selama 14 hari ke depan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana di Posko Tanggap Darurat Balai Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kamis (5/2/2026).
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak masih cukup besar. Oleh karena itu, status tanggap darurat dinilai perlu diperpanjang.
“Sehingga, kita putuskan untuk diperpanjang status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari,” katanya.
Ia menambahkan, perpanjangan dilakukan karena masa tanggap darurat sebelumnya akan berakhir pada Jumat (6/2/2026). Selain itu, sejumlah aspek pemulihan belum sepenuhnya tertangani.
Bupati menjelaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah. Ancaman bencana susulan dinilai masih cukup tinggi.
Kepala Pelaksana Harian Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, menegaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi di wilayah terdampak. Kondisi itu meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor lanjutan.
“Sebab hujan deras masih terjadi di wilayah terdampak, yakni Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet, serta Desa Serang dan Kutabawa Kecamatan Karangreja. Artinya ancaman terjadinya hujan lebat lagi itu masih ada,” tegasnya.
Menurut Bergas, perpanjangan masa tanggap darurat akan mempermudah akses bantuan, dukungan anggaran, serta penyediaan sarana dan prasarana yang masih dibutuhkan di lapangan.
BACA JUGA:Fokus Penanganan Paska Bencana Banjir Bandang, Pemkab Purbalingga Kebut Perbaikan Jembatan Darurat
Ia menyebut Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) masih dapat dieksekusi selama masa tanggap darurat. Selain itu, peluang bantuan dari Kementerian Sosial juga tetap terbuka, khususnya dalam bentuk material untuk revitalisasi rumah warga terdampak.
“Potensi bantuan tersebut bisa diperoleh selama masa tanggap darurat masih berlangsung,” ujarnya.
Meski demikian, BPBD Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi capaian penanganan bencana di Desa Sangkanayu, Serang, dan Kutabawa sejak status tanggap darurat ditetapkan pada 24 Januari 2026. Sejumlah wilayah yang sebelumnya terisolasi kini telah kembali terbuka.
Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Purbalingga, bencana banjir dan tanah longsor di tiga desa tersebut mengakibatkan 126 rumah rusak. Hingga kini, tercatat masih ada 254 jiwa yang mengungsi. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

