ILUSTRASI
IPK Pendaftar Minimal 3.00
PURWOKERTO-Foto selfie menjadi salah satu syarat unik pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Sayangnya belum diperoleh keterangan pasti kenapa ada persyaratan foto yang terbilang baru dalam seleksi resmi ini.
"Foto selfie, foto bebas ya. Tidak tahu pertimbangannya apa. Pusat yang sudah menentukan," ujar Achmad Supartono, Ketua BKDD Banyumas, kepada Radarmas, Jumat (14/9).
Dijelaskannya, syarat tersebut tertuang pada laporan hasil rapat teknis Persiapan CPNS Tahun 2018 yang diselenggarakan di Yogyakarta, (13/9). Selain foto selfie, terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan peserta CPNS seperti KTP, pas foto, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat lamaran yang sudah ditandatangani, dan dokumen pendukung lainnya.
"Berkas lamaran tersebut dikirimkan secara digital berupa hasil scan. Jadi peserta sudah tidak perlu lagi disibukan dengan SKCK maupun kartu kuning lagi," terangnya.
Achmad Supartono menambahkan, pemberkasan fisik secara lengkap akan diserahkan setelah dinyatakan lulus CPNS. "Ketika pemberkasan untuk NIP baru menyerahkan berkas lengkap hingga keterangan dokter dan lain sebagainya," tambahnya.
Sedangkan menurut hasil rapat, terdapat dua aspek persyaratan umum pendaftaran CPNS 2018. Yang pertama adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pendaftar minimal 3.00 baik untuk Universitas Negeri maupun swasta. Yang kedua yaitu pendaftar merupakan lulusan dari program studi terakreditasi dan terdaftar dalam Forlap Kemristekdikti.
Untuk proses pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), menurut hasil rapat, akan dilaksanakan di Gor Satria Purwokerto. Nantinya, peserta CPNS 2018 tidak perlu lagi membawa laptop pribadi.
"Pihak penyelenggara akan menyediakan sebanyak 750 unit laptop yang nantinya akan digunakan oleh peserta CPNS. Dengan demikian, peserta hanya diizinkan membawa KTP dan nomor peserta ketika memasuki ruang ujian," jelas Achmad Supartono.
Dikatakan oleh Achmad Supartono, pengumuman resmi pendaftaran CPNS sendiri dijadwalkan mulai disebar pada 19 September mendatang. Sedangkan pelaksanaan SKD direncanakan akan diselenggarakan mulai 20 Oktober dengan tenggat waktu selama kurang lebih 22 hari. (lin/ttg)