76 Balon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas TMS

Rabu 08-08-2018,06:16 WIB

VERIFIKASI : Petugas KPU Banyumas melakukan verifikasi berkas syarat bakal calon anggota DPRD di hari terakhir, Selasa (7/8) kemarin.SETIYO P KAMUNING/RADARMAS Keterwakilan Perempuan Jadi Perhatian PURWOKERTO - Sebanyak 76 bakal calon (balon) Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu didasarkan pada proses verifikasi berkas syarat balon Anggota DPRD Banyumas oleh KPU Banyumas, Selasa (7/8) kemarin. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Ikhda Aniroh mengatakan proses verifikasi berkas syarat balon sudah selesai. Setelah ini, KPU akan melakukan rekapitulasi terlebih dahulu sebelum nantinya disusun dalam daftar calon sementara (DCS). "Ada 76 bakal calon legislatif (bacaleg) yang TMS. Untuk detail jumlah bacaleg laki-laki dan perempuan yang TMS belum dapat dipastikan. Nanti akan direkap lagi," katanya kemarin. Rencananya tahapan penyusunan DCS akan dimulai Rabu (8/8) ini. Ikhda menjelaskan selain merekap jumlah bacaleg laki-laki dan perempuan yang TMS, dalam proses ini KPU juga akan merekap daftar bacaleg dari setiap partai politik (parpol) yang memenuhi syarat (MS) dan TMS. "Lalu baru nanti kita susun daftar calon sementara dari setiap parpol, yang disesuaikan daerah pemilihan (dapil)-nya," jelas Ikhda. Masing-masing Parpol harus memenuhi jumlah minimal 30 persen kuota perempuan di setiap dapilnya. Jika parpol di suatu dapil tidak memenuhi syarat ini, maka parpol tersebut akan dihapuskan dari dapil terkait. "Tidak dihapus di semua dapil, hanya di dapil yang kuota perempuannya tidak memenuhi syarat minimal 30 persen saja," tandasnya. Setelah penyusunan DCS, maka KPU akan melakukan penetapan DCS. Penetapan DCS ini rencananya akan dilaksanakan pada 11 Agustus mendatang. "Selanjutnya akan buka masa pengumuman DCS, dimana masyarakat dapat memberikan tanggapannya terkait DCS yang telah ditetapkan," tutupnya. (ing/bay)

Tags :
Kategori :

Terkait