RS Swasta Bisa Ajukan Klaim

Sabtu 19-03-2016,12:02 WIB

[caption id="attachment_102343" align="aligncenter" width="500"]
LANJUT LAGI : Fogging kembali dilanjutkan, setelah anggaran untuk fogging sebesar Rp 400 juta cair. /DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] Pengobatan Gratis Pasien DBD PURWOKERTO - Anggaran pengobatan gratis bagi pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) sudah cair. Rumah sakit yang merawat pasien DBD sejak status Kejadian Luar Biasa (KLB) ditetapkan, sudah bisa mengajukan klaim. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas Sadiyanto mengatakan, dana yang disediakan pemkab khusus untuk pengobatan pasien di rumah sakit swasta. "Dana diserap dari anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) APBD 2016," ujarnya. Dikatakan, untuk RSUD biaya pengobatan menggunakan dana CSR. "Kita juga sudah meminta bantuan dana ke gubernur khusus untuk pasien di RS Margono. Namun nominalnya kita belum tahu. Yang pasti semua pasien di RS Margono ditanggung provinsi," jelasnya. Ditambahkan Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) DKK Banyumas Anton Ari Wibowo SKM MKes, DKK sudah mengirim surat pemberitahuan ke rumah sakit termasuk mekanisme klaim. Namun hingga Jumat (18/3), belum ada rumah sakit yang mengajukan klaim. Padahal surat mengenai teknis klaim telah disebarkan sejak 15 Maret lalu. "Ada 14 rumah sakit yang kita beri surat teknis klaim," katanya. Yakni RS Ananda, RS Islam Purwokerto, RS Elisabeth, RS DKT Wijayakusuma, RS Hidayah, RS Sinar Kasih, RS Bunda, RS Wiradadi Husada, RS Dadi Keluarga, RS Siaga Medika, RS An'nimah, RS Wisnu Husada, RS Medika Lestari dan RS Bedah Jatiwinangun. Dikatakan, persyaratan klaim biaya perawatan antara lain harus melampirkan foto copy KTP/KK/surat keterangan lain yang sah sebagai penduduk Kabupaten Banyumas, hasil diagnosa oleh dokter yang merawat sebagai pasien DBD dengan melampirkan form KDRS, serta surat pengajuan klaim yang dilampiri berkas-berkas klaim. "Berkas klaim seperti kwitansi yang mencantumkan besarnya biaya perawatan yang sudah diverifikasi. Surat pengajuan klaim beserta berkas dibuat tiga rangkap," jelas Anton. Sementara itu, anggaran tambahan untuk kegiatan fogging yang diambil dari anggaran BTT sudah cair. Sadiyanto mengatakan, anggaran untuk kegiatan fogging turun bersamaan dengan anggaran untuk biaya pengobatan gratis pasien DBD. "Untuk fogging sekitar Rp 400 juta, sedangkan untuk pengobatan gratis sekitar Rp 1 miliar," kata Sadiyanto. Menurutnya, anggaran kegiatan fogging hanya bisa digunakan selama masih KLB. "Kalau sudah dicabut (KLBnya, red), maka itu masuknya silpa," ujarnya. Kasi Penanggulangan Penyakit DKK Banyumas Dian Andiyono menjelaskan, anggaran Rp 400 juta akan digunakan untuk sekitar 50 titik. "Setiap titik membutuhkan dua kali fogging yang membutuhkan biaya Rp 4 juta untuk satu kali fogging," jelasnya. Dari data yang dihimpun Radarmas dari DKK, jumlah kasus DBD per Kamis (17/3) mencapai 552 kasus dengan 13 korban meninggal dunia. (mif/yda/why/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait