Banner v.2

Polres Purbalingga Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Polres Purbalingga Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Kegiatan Jumat Curhat Polres Purbalingga bersama kader kesehatan di Perumahan Wirasana Ragency, membahas keselamatan berlalu lintas dan isu sosial masyarakat.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Polres Purbalingga menegaskan sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya umum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi penilangan.

Penegasan itu disampaikan Kasat Binmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono saat kegiatan Jumat Curhat bersama kader kesehatan di Perumahan Wirasana Ragency, Jumat (23/1/2026). Penjelasan tersebut menanggapi pertanyaan warga terkait penggunaan sepeda listrik.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum karena Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mewajibkan penggunaannya di jalur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti permukiman dan area wisata,” kata AKP Tedy.

Ia menekankan, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan protokol maupun arteri yang ramai kendaraan bermotor. Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan pengguna dan pengendara lain.

BACA JUGA:Incar Konsumen Perempuan, Yadea Hadirkan Sepeda Listrik Ova dengan Banderol di Bawah Rp 10 Juta

“Jika dilanggar, bisa dilakukan penilangan,” jelasnya.

AKP Tedy juga meminta peran aktif orang tua dalam menyampaikan informasi tersebut kepada anak dan keluarga. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat tidak salah memahami aturan.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan Jumat Curhat merupakan program Polri untuk membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat. Melalui forum ini, warga dapat menyampaikan berbagai persoalan tanpa sekat.

“Harapannya tidak ada jarak antara masyarakat dan kepolisian, sehingga informasi sekecil apa pun bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:Bingung Pilih Motor Listrik atau Sepeda Listrik? Ini Sederet Pertimbangan yang Perlu Diperhatikan

Selain soal sepeda listrik, kepolisian juga menyampaikan imbauan lain. Di antaranya kewaspadaan terhadap dampak negatif media sosial bagi anak dan remaja, pencegahan kenakalan remaja melalui peran keluarga, serta edukasi pencegahan stunting. (***)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: