Sindikat Penggelapan Kain Tekstil Senilai Rp 1,1 M Dibekuk

Rabu 22-06-2022,15:31 WIB

PENGGELAPAN : Tujuh orang melakukan tindak pidana penggelapan kain tekstil sebanyak 505 rol. Kemarin (21/6), polisi melakukan gelar perkara. (RMOL) RADARBANYUMAS, SEMARANG - Petugas unit ekonomi didukung penuh Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk tujuh orang sindikat penggelapan kain tekstil sebanyak 505 rol senilai Rp1,1 miliar pada Selasa (12/4) di CV Tiga Serampai, Kawasan Cipta Guna, Jalan Arteri Soekarno Hatta. Para pelaku ditangkap di berbagai kota diantaranya Jember, Kalimantan, Bekasi dan Depok. Modus yang digunakan adalah melakukan pengiriman barang dari gudang milik korban, namun barang yang dibawa dijual oleh pelaku. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Lombantoruan mengungkapkan, ke tujuh pelaku berhasil ditangkap ini berprofesi sebagai sopir, penadah serta satu orang teknisi. Mereka bertugas untuk menjemput sesuai GPS yang ada di truk pengangkut 505 rol kain. Kali pertama petugas menangkap Mochamad Holi di rumah Jalan Ijen, Kabupaten Jember pada Selasa (7/6). "Berturut-turut kita tangkap Aladip Febri di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selanjutnya ditangkap Mauli Armadi, Adang, Malim Dewa, Zulkarnain dan terakhir Fachrizal lengkap dengan barang bukti puluhan rol kain hasil penggelapan," ungkap Kombes Irwan Anwar. Kombes Irwan juga menyebut, lamanya penangkapan terhadap tujuh pelaku ini karena sudah merupakan sindikat. Begitu mendapatkan barang mereka mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan lain. Sindikat ini juga sempat menjual rol kain di beberapa tempat dengan nilai sekira Rp520 juta. https://radarbanyumas.co.id/sindikat-pembobol-minimarket-dibekuk-beraksi-di-jalur-pantura-jateng-jabar-satu-pelaku-buron/ "Mereka merupakan sindikat dan sudah teroganisir mulai dari pembeli, penghubung dan penyimpan barang bukti," imbuhnya. Ketujuh pelaku ini dijerat dengan pasal 372 dan 480 dan 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya empat tahun penjara. (rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait