Tersangka saat ekspose kasus
PEKALONGAN -Gara-gara ketagihan judi online, Zendio nekat menggadaikan sepeda motor tetangganya.
"Saya tidak kerja, judi online, pas gak dapat dan tidak punya duit," tuturnya, Minggu (5/5).
Pria bertato itu mengaku bahwa sering judi online di sejumlah warnet di kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy A Suez berujar modus tersangka adalah meminjam sepeda motor tetangganya. Saat meminjam itulah, pelaku menggadaikan sepeda motor Vega R senilai Rp 1,3 juta.
"Pelaku timbul inisiatif di saat merasa butuh uang untuk berjudi online," jelasnya.
Perbuatan itu membuat pelaku bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan pasal Penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.(*)