Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Pria Asal Kroya Jadi Kurir Sabu

Rabu 22-06-2022,16:03 WIB

EKSPOSE KASUS: BNN Kabupaten Cilacap memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (21/6) (RAYKA DIAH - RADARMAS) CILACAP - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap menangkap pria berinisial MAF(37) di Kecamatan Kroya. Penangkapan berdasar informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kroya. Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Windarto menjelaskan, tersangka berprofesi buruh harian lepas. Dia warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Tersangka ditangkap pada hari Kamis 16 Juni 2022, di parkiran salah satu hotel di Kecamatan Kroya. "Kami lakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,86 gram. Petugas juga mengamankan alat bukti lain seperti sepeda motor, HP, satu bungkus rokok, dan tas warna hitam," kata dia, Selasa (21/6). Dijelaskan Windarto, berdasar keterangan tersangka, yang bersangkutan mengambil satu paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial WS dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) di sekitar Stasiun Kroya. "Tersangka akan mengirimkan narkotika ke Boyolali untuk diserahkan ke AG atau yang memesan narkotika tersebut. Saat ini statusnya DPO," jelasnya. Menurutnya, status tersangka merupakan kurir narkoba sekaligus pemakai. Sebab hasil pemeriksaan test urine, tersangka positif memakai narkotika. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas juga telah mengantongi inisial tersangka lain yang memberikan paket sabu tersebut. https://radarbanyumas.co.id/bocah-smp-jadi-pengedar-sabu-di-pekalongan/ Windarto menambahkan, dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kroya, petugas akan melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka lain. EKSPOSE KASUS: BNN Kabupaten Cilacap memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (21/6) (RAYKA DIAH - RADARMAS) "Yang di Kroya kebetulan saat menyerahkan barang bukti kita tidak tahu, tapi dari pengembangan kasus kita sudah mengantongi inisial namanya. Hasil lidik sudah ada, kita tetapkan sebagai DPO. Sedangkan untuk harga sabu tersebut sekitar Rp 10 juta,” ujarnya. Sementarau, berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka MAF mengaku mendapat upah Rp500 ribu untuk mengantarkan paket sabu ke AG (masih DPO) di wilayah Boyolali. Menurutnya, AG merupakan teman sejak kecil di kampungnya. Namun, ia baru mengetahui jika AG juga pemakai narkoba. “Awalnya nelepon seolah-olah membutuhkan pekerjaan karena saya nganggur, dia kan nyupir ada lowongan pekerjaan, tahu-tahu mau main ke Semarang dia nitip suruh ngambil barangnya. Kalau makai baru tiga hari sebelum ketangkep,” kata tersangka. Atas berbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait